Suami Puaskan Istri dengan Lidah Saat Begituan, Ini Penjelasannya

Suami Puaskan Istri dengan Lidah Saat Begituan, Ini Penjelasannya - GenPI.co
Suami Puaskan Istri dengan Lidah Saat Begituan, Ini Penjelasannya. (Foto: Elements Envato)

Sementara itu, ulama mazhab Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jimak, tapi dimakruhkan bila dilakukan setelah itu.

Hal itu yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali.

Hal yang bermasalah, ketika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.

BACA JUGA:  Cuan Ada di Depan Mata, Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini

Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, "Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?"

Jawaban beliau rahimahullah: "Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang.(*)

BACA JUGA:  Jika Suami Pakai Alat Bantu Untuk Puaskan Istri, Ini Kajiannya

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya