Ustaz Abdul Somad mengungkapkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.
Selain itu, kata Ustaz Abdul Somad, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup, tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, itu disebut sebagai wasiat.
Menurut Ustaz Abdul Somad, wasiat besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.
BACA JUGA: 3 Zodiak Mudah Marah dan Emosi, Tapi Rezekinya Makin Melimpah
Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris.
BACA JUGA: 3 Zodiak Idaman Penuh Pesona, Magnetnya Bikin Kamu Jatuh Cinta
Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.
Harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.
BACA JUGA: Jika Anu Suami Tak Keluar Saat Hubungan Ranjang, Bisa Karena Ini
Sementara itu, untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News