
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan, tahap ini disebut Talak. Ada talak 1 hingga talak 3. Talak 1 hingga 2 bisa dikatakan boleh satu rumah dan talak 3 baru tidak boleh tinggal serumah.
Talak 1 dan 2 juga disebut sebagai talak ruj'i, dan keputusan suami talak istri dilakukan di Pengadilan Agama.
"Perempuan-perempuan yang ditalak, maka dia sejak talak dikeluarkan menunggu selama tiga kali sucinya. Ditalak dalam masa haidnya ditunggu tiga kali masa haidnya," beber Ustaz Adi Hidayat.
BACA JUGA: 5 Tips Menghindari Perceraian Rumah Tangga, Jangan Sampai Salah
Seperti diketahui, biasanya jarak antara talak ruj'i hingga talak 3 dilakukan selama tiga bulan hingga empat bulan.
Selama talak ruj'i itu pasangan tersebut7 masih boleh tinggal di dalam satu rumah hidup seperti biasanya.
BACA JUGA: Hukum Orang Tua Memaksa Anaknya Cerai, Ini Kata Ulama
Pasalnya, tujuan talak ruj'i dilakukan agar dimungkinkan tidak terjadi talak 3. Terkadang terjadinya gugatan cerai bisa batal apabila dicoba rujuk kembali.
Oleh sebab itu, apabila talak ruj'i ini berhasil membuat pasangan suami istri hidup harmonis lagi, pengadilan tidak akan lanjut membuat pernyataan cerai.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Istri Ternyata Bisa Selingkuh Karena Hal ini
Sementara itu, pasangan suami istri ini pun boleh langsung lanjut hidup bersama tanpa perlu ada akad nikah lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News