Syarat Menikah dengan WNA, Buat yang Pengin Saja

Syarat Menikah dengan WNA, Buat yang Pengin Saja - GenPI.co
Menikah dengan WNA alias warga negara asing membutuhkan persayaratan yang cukup banyak. Ilustrasi pria memberikan cincin kawin pernikahan. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Menikah dengan WNA alias warga negara asing membutuhkan persyaratan yang cukup banyak.

Prosesnya pun dianggap lebih rumit dibandingkan menikah dengan sesama warga Indonesia.

Meskipun demikian, kamu yang sedang menjalin hubungan dengan pasangan dari negara lain tidak perlu berkecil hati.

BACA JUGA:  Tempat Bulan Madu di Bandung, Rasakan Nuansa Klasik Eropa

Sebab, pemerintah Indonesia tetap mengizinkan penduduk Indonesia menikah dengan WNA.

“Orang asing yang datang ke Indonesia menggunakan VOA (visa on arrival) atau visa kunjungan dapat menikah di Indonesia,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh sebagaimana dilansir laman resmi Imigrasi, Sabtu (7/1).

BACA JUGA:  Hotel Murah untuk Tempat Bulan Madu di Jogja, Dekat Malioboro

Dia menjelaskan WNA yang ingin menikah di Indonesia harus mempunyai paspor nan valid.

Selain itu, WNA tersebut juga harus memenuhi persyaratan dari sisi keimigrasian, seperti VOA, visa, izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP).

BACA JUGA:  Rekomendasi Tempat Bulan Madu di Bogor, Pemandangannya Indah

“WNA harus sudah menyiapkan dokumen, seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya,” ujar Achmad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya