Dia menuturkan pernikahan harus dilakukan secara hukum dan tercatat di catatan sipil.
Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan WNA sebelum menikah di Indonesia:
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- Fotokopi paspor
BACA JUGA: Tempat Bulan Madu di Bandung, Rasakan Nuansa Klasik Eropa
- Fotokopi akta kelahiran
- Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin
BACA JUGA: Hotel Murah untuk Tempat Bulan Madu di Jogja, Dekat Malioboro
- Akta kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Bulan Madu di Bogor, Pemandangannya Indah
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News