Syarat Menikah dengan WNA, Buat yang Pengin Saja

Syarat Menikah dengan WNA, Buat yang Pengin Saja - GenPI.co
Menikah dengan WNA alias warga negara asing membutuhkan persayaratan yang cukup banyak. Ilustrasi pria memberikan cincin kawin pernikahan. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Dia menuturkan pernikahan harus dilakukan secara hukum dan tercatat di catatan sipil.

Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan WNA sebelum menikah di Indonesia:

- Fotokopi kartu identitas dari negara asal

- Fotokopi paspor

BACA JUGA:  Tempat Bulan Madu di Bandung, Rasakan Nuansa Klasik Eropa

- Fotokopi akta kelahiran

- Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin

BACA JUGA:  Hotel Murah untuk Tempat Bulan Madu di Jogja, Dekat Malioboro

- Akta kematian pasangan kawin bila meninggal

- Surat keterangan domisili saat ini

BACA JUGA:  Rekomendasi Tempat Bulan Madu di Bogor, Pemandangannya Indah

- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya