Hukum Pernikahan yang Diawali Perselingkuhan dalam Islam

Hukum Pernikahan yang Diawali Perselingkuhan dalam Islam - GenPI.co
Hukum dalam Islam melarang pernikahan yang diawali perselingkuhan antara pria dan wanita. Ilustrasi pasangan pria dan wanita. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Hukum dalam Islam melarang pernikahan yang diawali perselingkuhan antara pria dan wanita.

Dikutip dari NU Online, Jumat (13/1), Islam mengharamkan upaya merusak hubungan rumah tangga orang lain.

Merusak pernikahan orang lain bahkan masuk kategori dosa besar di dalam Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan:

BACA JUGA:  Bolehkah Menikah Beda Agama? Begini Kajian Buya Yahya

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي

“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, dia bukan termasuk dari golongan kami,” (HR An-Nasai).

BACA JUGA:  Tempat Bulan Madu di Bandung, Rasakan Nuansa Klasik Eropa

Nah, pria yang berhubungan dengan wanita yang sudah mempunyai suami dianggap sebagai perusak.

Jika wanita itu bercerai dari suaminya kemudian menikah dengan pria tersebut, hubungan berdampak terhadap status pernikahan.

Mazhab Maliki menyebutkan pernikahan harus dibatalkan jika pria yang merusak hubungan menikah dengan wanita yang memutuskan bercerai dari suaminya karena berselingkuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya