Hukum Pernikahan yang Diawali Perselingkuhan dalam Islam

Hukum Pernikahan yang Diawali Perselingkuhan dalam Islam - GenPI.co
Hukum dalam Islam melarang pernikahan yang diawali perselingkuhan antara pria dan wanita. Ilustrasi pasangan pria dan wanita. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Pembatalan pernikahan tersebut harus dilakukan setelah masa idah selesai.

Pernikahan bahkan harus dibatalkan meskipun terjadi sesaat setelah akad nikah. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya