Di sisi lain, hukum yang berbeda akan berlaku bagi wanita lajang yang hamil dari seorang pria.
Jika hal itu terjadi, nasab anak yang dilahirkan akan jatuh kepada ibu kandung. (nu online)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News