Beberapa masalah, seperti hak asuh anak dan tunjangan anak, tidak dapat ditentukan sebelumnya dalam perjanjian pranikah, karena hal tersebut tunduk pada kepentingan terbaik anak dan undang-undang negara bagian. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News