Menaker Ida Fauziyah Tegas Bicara Soal THR

27 April 2021 06:05

GenPI.co - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada Mei 2021.

Untuk perusahaan swasta yang terdampak pandemi covid-19, bakal diberikan dispensasi.

BACA JUGARezeki Nomplok! Tanggal Paling Telat dan Tercepat THR PNS Meleleh

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dispensasi yang diberikan pemerintah tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Idufitri 2021.

"Bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya dalam diskusi virtual tentang THR 2021, Senin (26/4/2021).

Selanjutnya, ujar dia, dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR, wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Adapun dispensasi yang diberikan Kemenaker kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-1 atau sehari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGARezeki Nomplok! Tanggal Paling Telat & Besaran THR Pekerja Swasta

Dalam surat edaran tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR, sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," tegas Ida.

Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa kena denda dan sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Untuk itu, Menaker meminta para kepala daerah menegakkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi . Posko akan u melayani keluhan mengenai pembayaran THR.

Sampai 23 April 2021, Posko THR Kemenaker sudah menerima 194 laporan yang meliputi 119 konsultasi dan 75 pengaduan mengenai masalah pembayaran THR. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co