Rezeki Nomplok! Tanggal Paling Telat & Besaran THR Pekerja Swasta

Rezeki Nomplok! Tanggal Paling Telat & Besaran THR Pekerja Swasta - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Shutterstock)

GenPI.co - Pekerja atau buruh perusahaan swasta bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) 2021.

Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGARezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, pembayaran THR oleh perusahaan swasta kepada buruh dilaksanakan secara penuh.

Sementara itu batas waktu pembayaran THR, ujarnya,  maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

Dari pantauan GenPI di kalender, tanggalan merah Idulfitri adalah 13-14 Mei 2021. Berarti pembayaran THR oleh perusahaan swasta pada tanggal 6 Mei 2021 (H-7 Lebaran).

Namun, tambah Ika, jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya