GenPI.co - Tunjangan hari raya (THR) buat pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan telah cair.
Lalu kapan THR pekerja swasta akan meleleh?
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS
Kepastian adanya THR bagi pekerja swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.
Untuk perusahaan swasta yang terdampak pandemi covid-19, bakal diberikan dispensasi.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dispensasi yang diberikan pemerintah tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Idufitri 2021.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya dalam diskusi virtual tentang THR 2021, Senin (26/4/2021).
Selanjutnya, ujar dia, dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR, wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Pak Jokowi Punya Kabar Gembira Buat PNS, Simak Baik-baik Ya
Adapun dispensasi yang diberikan Kemenaker kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-1 atau sehari sebelum Hari Raya.
Peneliti Indef Rusli Abdullah angkat bicara soal THR bagi perusahaan swasta.
Rusli menilai meski THR bersifat wajib, namun hal itu seharusnya tidak bisa dikenakan kepada seluruh pelaku usaha mengingat kondisi pandemi yang memberi dampak berat bagi sejumlah sektor.
Dia mengatakan kewajiban membayarkan THR tepat waktu dan secara penuh, harus dikenakan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19.
Misal, ungkapnya, industri telekomunikasi atau perusahaan IT yang justru panen besar di masa pandemi.
Terkait denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR, Rusli menilai seharusnya hal tersebut dikenakan pada perusahaan yang tidak terdampak pandemi.
"Jadi ada dua sisi, sanksi untuk perusahaan atau sektor yang tidak terdampak. Kedua, untuk yang terdampak bisa diberi fleksibilitas mencicil dalam waktu berjalan," kata pengamat ekonomi, Rusli saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Dia juga angkat bicara mengenai tujuan pemerintah meminta agar THR dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, yaitu untuk mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat.
Pada akhirnya, hal itu nantinya akan berdampak pada pemulihan ekonomi secara nasional.
Namun, dengan adanya larangan mudik Lebaran, perputaran ekonomi yang diharapkan tentu tidak akan sebesar jika masyarakat bisa melakukan mudik secara bebas.
"Di masa pandemi, antara ekonomi dan kesehatan, memang kesehatan harus diutamakan. Saya sepakat tidak boleh mudik, ada THR, yang penting didorong konsumsi di daerah orang itu tinggal bekerja," kata Rusli. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News