Ternyata, Target Pengirim Sate Beracun Sebenarnya adalah Polisi!

04 Mei 2021 06:50

GenPI.co - Polres Bantul menangkap pengirim sate beracun Nani Apriliani Nurjaman alias Tika (25) yang telah menewaskan N (10), bocah asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon, Bantul.

Tika ditangkap di Potorono Banguntapan Bantul, Jumat (30/4).

BACA JUGA: Nani Apriliani Kirim Sate Beracun Tewaskan Bocah, Isinya Ya Ampun

Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria menuturkan, motif dari tersangka adalah sakit hati terhadap target penerima takjil yang asli.

“Motifnya adalah sakit hati, karena ternyata si target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya,” kata Kombes Burkan seperti dikutip dari Radar Jogja, Senin (3/5). 

Kombes Burkan juga mengungkapkan, target awal dari takjil beracun tersebut adalah sosok berinisial T. 

Namun, kiriman makanan beracun itu tidak diterima oleh nama penerima. 

Makanan itu kemudian dibawa pulang oleh ojolnya (Bandiman) dan dimakan bersama, tetapi yang terdampak istri dan anak bungsunya. 

Saat dikonfirmasi tentang profesi sosok T, Burkan tidak terlalu terbuka. 

Dia sempat terdiam saat disebutkan profesi T adalah penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. 

Radar Jogja melaporkan, Burkan sempat mengangguk atas pertanyaan tersebut. 

“Iya, T profesinya pegawai negeri. Masih berhubungan juga, masih kami dalami. Namun, kami pastikan (hubungan Nani dan T) tidak hamil. Cuma tidak dinikahi saja, kesimpulan janji dinikahi,” katanya. 

BACA JUGA: Puluhan Santri Keracunan saat Buka Puasa, Ya Ampun

Polisi menjerat Nani dengan Pasal 340 KUHP, berupa pasal pembunuhan yang direncanakan. 

Sanksi hukuman yang diberikan kepada pemberi sate beracun itu berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (dwi/sky)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co