Perempuan Pengirim Sate Beracun di Bantul Gelisah

03 Mei 2021 22:50

GenPI.co - GenPI.co – Petugas kepolisian menangkap perempuan berinisial NA (25) karena mengirimkan sate beracun hingga menyebabkan seorang bocah berumur 10 tahun meninggal dunia.

NA dari pemeriksaan mengaku merasa bersalah karena korban bukan merupakan targetnya.

BACA JUGA : Waduh, Penangkapan Munarman Berpotensi Kriminalisasi Ajaran Islam

Dir reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Burkan Rudy Satriya mengatakan, peristiwa ini berawal dari NA yang meminta seorang tukang ojek online (ojol) bernama Bandiman mengirimkan paket makanan berupa sate ke seorang pria bernama Tomi di Kasihan, Bantul.  

Burkan mengatakan, permintaan pengantaran pesanan tersebut dilakukan di kawasan sebuah masjid di daerah Kota Yogyakarta sekitar pukul 15.30 WIB atau seusai salat Ashar pada 25 April 2021 lalu.

“NA mengatakan tidak punya aplikasi online, jadi pesan secara offline. Namun, karena yang menerima tidak merasa memesan, akhirnya ditolak,” katanya di Mapolres Bantul pada Senin (3/5).

Burkan mengungkapkan, makanan  itu kemudian dibawa pulang oleh Bandiman, dimakan oleh istri dan dua anaknya pada saat berbuka puasa di rumahnya di daerah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

“Menyebabkan salah satu anaknya meninggal dunia,” katanya.

Burkan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengerucut ke tersangka berinisial NA, asal Majelangka, Jawa Barat.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui makanan sate itu sudah ditaburi racun berupa kalium sianida.

“Barang (racun) ini dipesan melalui aplikasi jual beli online, sudah cukup lama. Kemudian ditaburkan di dalam satenya itu,” ujar Burkan.

Burkan menyebut, NA sudah cukup lama merencanakan tindakannya tersebut. Hal ini diketahui dari rentang waktu yang cukup lama dirinya membeli racun dengan saat dia mengirimkan sate.

Selain itu juga caranya mendapatkan ojek online untuk mengantarkannya, dipesannya secara offline supaya tidak terekam dalam aplikasi.

“Peristiwa ini pembunuhan berencana, bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Burkan mengatakan, motif dari Tindakan NA ini merasa sakit hati karena targetnya T menikah dengan orang lain.

“Mungkin dia (NA) sempat suka (dengan T),” ujarnya.

Burkan mengungkapkan, NA tidak berkelit saat dilakukan pemeriksaan. Bahkan yang bersangkutan sempat merasa gelisah yang cukup luar biasa.

BACA JUGA : Refly Harun Cs Geruduk Pemerintah Bikin Petisi Soal Kriminalisasi

“Dia merasa kenapa harus ada korban orang lain. Ya ada lah, omongan sepintas seperti itu,” paparnya.

Adapun penangkapan terhadap NA dilakukan pada Jumat (30/4) lalu di rumahnya di daerah Potorono, Kabupaten Bantul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co