GenPI.co - Mengkonsumsi makanan atau produk yang halal merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Lantaran Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, produk-produk yang ingin dijual umum wajib mendapatkan label halal. Lalu bagaimana mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Ketua LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan, sertifikasi yang didapatkan oleh produk yang dinyatakan halal adalah Sertifikasi Jaminan Halal atau SJH. SJH sendiri merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir dan terus dijaga konsistensinya.
Baca juga: Membumikan Wisata Halal di Indonesia
Lukmanul menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapat sertifikat SJH tidaklah mudah. Setidaknya ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sebelum bisa mendapatkan sertifikat SJH, suatu produk harus lulus mendapatkan sertifikat Halal tiga kali berturut-turut dengan nilai A atau excellent,” kata Lukmanul Hakim, Kamis (9/5).
Payung hukum Sertifikasi Jaminan Halal adalah berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU no 33 tahun 2013. Proses SJH dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring.
“Setelah lengkap, akan dijadwalkan audit ke lapangan untuk melihat bahan, proses dan sistemnya,” terang Lukmanul.
Setelah itu hasilnya dibahas dalam rapat auditor, lalu diajukan ke Komisi fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah. Baru kemudian ditetapkan halal atau tidak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI.
Terdapat 11 kriteria sistem jaminan halal yang terbagi dalam 2 bagian besar, yaitu kriteria utara dan kriteria pendukung. Kriteria dasar yang paling penting adalah bahan yang digunakan, produk jadi dan fasilitas produksi dari hulu ke hilir. Sedangkan beberapa fasilitas pendung yang harus dipenuhi adalah kebijakan halal yang diterapkan perusahaan, tim manajemen halal perusahaan, penanganan produk yang tidak memenuh kriteria, hingga audit internal.
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News