GenPI.co - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada petani dan pekebun sawit Sumsel tahun 2025. Acara penyerahan berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/5/2025) sore.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pentingnya perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja. Ia menyebutkan, keberadaan jaminan ini memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi pekerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Pemberian jaminan sosial ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah, khususnya kepala daerah, kepada masyarakat. Masih banyak yang belum menyadari pentingnya layanan ini,” ujar Herman Deru.
Ia berharap layanan ini mampu meningkatkan kepercayaan diri para pekerja.
"Mudah-mudahan layanan ini bisa membuat para pekerja lebih percaya diri karena tahu bahwa mereka dijamin,” tegasnya.
Agar jangkauan program semakin luas, Herman Deru mengimbau BPJS Ketenagakerjaan, terutama kantor cabang di kabupaten dan kota, untuk aktif menjalin komunikasi dengan bupati dan wali kota setempat. Ia menilai iuran program ini cukup terjangkau, hanya belasan ribu rupiah per bulan.
Gubernur juga mengingatkan agar santunan yang diterima digunakan secara bijak oleh para ahli waris.
“Dana santunan sebesar Rp42 juta dari Jaminan Kematian bisa ditabung atau dijadikan modal usaha oleh ahli waris,” jelasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa, mengungkapkan bahwa luas area perkebunan sawit di Sumsel mencapai 1,25 juta hektare. Dari luasan tersebut, terdapat sekitar 240 ribu kepala keluarga pekebun yang bergantung hidup dari sektor sawit dan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Karena itu, sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Herman Deru, Pemprov Sumsel bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun melalui program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
“Pada tahun 2024, sebanyak 19.023 pekebun di daerah seperti OKI, Muba, OKU, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Musi Rawas, dan Muratara telah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Agus.
Ia menyebutkan, sejauh ini terdapat 63 kasus kematian dan 25 di antaranya telah menerima santunan. Santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta untuk JKM, dan hingga Rp72 juta untuk JKK jika terjadi kecelakaan kerja yang berakibat kematian atau cacat tetap.
“Masih banyak pekebun yang belum terakomodasi dalam program ini, sehingga pendataan terus dilakukan agar manfaatnya semakin meluas,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyatakan pihaknya bertugas memastikan para pekerja informal dapat masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengapresiasi komitmen Gubernur Herman Deru dalam melindungi pekerja sektor perkebunan.
“Dari sekitar 2,9 juta pekerja informal di Sumsel, baru sekitar 1,1 juta atau 36,39 persen yang terlindungi. Kami menargetkan jumlah itu terus meningkat pada tahun 2025,” kata Muhyidin.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, dan Ketua Komisi II DPRD Sumsel Ayu Nur Suri, secara simbolis menyerahkan santunan kepada para ahli waris. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News