Banyak Pertanyaan Soal THR, Lihat saja Aturan Ini!

10 Mei 2019 14:47

GenPI.co— Pertanyaan seputar tunjangan hari raya (THR) setiap menjelang Lebaran, tidak pernah ada habisnya.

Termasuk ketika Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri memberikan penjelasan jika seluruh perusahaan wajib membayar THR paling telat H-7.

Unggahan di Instagram @kemnaker itu pun mendapat respons warganet:

Baca juga:

Ini Rincian THR yang Diterima PNS

Tunggu Tunjangan Hari Raya Cair, Catat Tanggal THR Meleleh!

ayu.f.lestari

@kemnaker mau tanya klo untuk mendapatkn THR harus ada syaratnya misal seperti pencaapai gtu menyalahi aturan atau tidak ya, mohob infonya

gung.adri

THR itu aturannya brp kali gaji pak..

bangdilly

Untk para pekerja kontrak di sebuah RSUD pemerintah,apakah dpt THR? krn selama ini saya tidak pernah mendptkan THR selama bekerja di RSUD tmpt saya kerja ini selama 9th saya kerja..tlong infonya @kemnaker

yuni_aya

saya gak dapet THR karena risent tgl 21 Mei sedangkan THR dibagikan tgl 28 Mei. apa itu menyalahi aturan THR ?

usamah_el_sharawy

Ketentuannya itu bagaimana ya..?? Saya bekerja di outsourcing padahal sudah 1 tahun lebih ,tapi THR tidak full ,

hfadinda22

Intinya kalau THR yg belum 1 tahun, perhitungan probation.

Guys, untuk pembayaran THR semua pihak berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Apa saja ya antara lain isi aturan itu:

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh (pasal 1)

Pengusaha wajib memberi THR yang telah mempunyai masa kerja satu bulan (pasal 2 ayat 1)

Pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu tahun diberikann 1 bulan upah (pasal 3 ayat 1 a)

Kerja 1 bulan dan kurang dari 1 tahun diberikan proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan besaran satu bulan upah (pasal 3 ayat 1 b)

THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya  (pasal 5 ayat 4)

Pengusaha yang terlambat bayar THR dikenai denda  5% dari total THR (pasal 10 ayat 1)


Tonton juga video ini:


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co