Tunggu Tunjangan Hari Raya Cair, Catat Tanggal THR Meleleh!

Tunggu Tunjangan Hari Raya Cair, Catat Tanggal THR Meleleh! - GenPI.co
Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri (foto: Antara)

GenPI.co— Daftar belanja sudah panjang, dan eksekusinya menunggu tunjangan hari raya (THR) cair. Kapan ya?

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri memberikan jawabannya. Dia mengatakan perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M. Hanif Dhakiri lewat unggahan medsos Instagram @kemnaker, Jumat (10/5).

Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja.

Baca juga:

Ini Rincian THR yang Diterima PNS

Asyik Nih, PNS Libur Lebaran 11 Hari

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya