GenPI.co - Tiga acara hajatan pernikahan di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibubarkan petugas karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Jekulo AKP Supartono mengatakan acara hajatan itu diketahui tamu yang diundang melebihi kapasitas.
“Penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan makan di tempat,” katanya di Kudus, Minggu (30/5).
Tiga hajatan itu digelar di Desa Bulung Kulon satu acara dan dua acara di Desa Pladen pada Sabtu (29/5).
Menurut Supartono, pembubaran itu melibatkan petugas dari TNI dan Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) tingkat kecamatan.
Petugas datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai penyelenggaraan hajatan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Supartono mengungkapkan di lokasi hajatan diketahui tamu undangan tidak memakai amsker dan panitia menyediakan hidangan di tempat.
“Tamu undangan duduk dan makan di tempat tanpa jarak,” ucapnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan pihaknya tidak melarang warga untuk menggelar hajatan tapi tetap harus memenuhi aturan protokol kesehatan.
“Kami juga sebelumnya membubarkan acara hajatan di wilayah Pati,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News