Jadwal Pendaftaran Tes CPNS, Berikut Info Kemenpan RB, Simak Ya

01 Juni 2021 08:40

GenPI.co - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sedianya dibuka tanggal 31 Mei 2021, dan telah diundur jadwalnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce mengatakan, pengumuman dan pendaftaran rekrutmen CPNS 2021 masih menunggu persiapan rampung.

Karenanya diundur dan belum dibuka pada 31 Mei 2021, seperti rencana awal.

BACA JUGA:  Mendadak Kepala BKN Keluarkan Surat Hal CPNS & PPPK, Apa Isinya?

“Masih dipersiapkan ya (proses rekrutmen). Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disampaikan (jadwal pendaftaran CPNS),” kata Mohammad Averrouce dikutip Antara, Senin (31/5/2021).

Namun, dia tidak merinci hal apa saja yang masih dipersiapkan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pembukaan rekrutmen CPNS tahun ini.

BACA JUGA:  Kemenkumham Blak-blakan Ungkap Daftar CPNS Diundur, Lalu Kapan?

Dia juga belum dapat memastikan tanggal terbitnya pengumuman rekrutmen CPNS, dan jadwal dibukanya pendaftaran seleksi.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5/2021) mengumumkan, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS masih belum ditetapkan dan akan diinformasikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Diundur, Penyebabnya Ternyata…

Alasannya, ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kata Bima sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan Mei 2021.

Kepala BKN dalam surat yang sama meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.

Adapun biaya seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek), demikian pengumuman dari BKN.

Kepala BKN, sebagaimana disampaikan dalam surat itu, mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.

Hal lainnya yang disampaikan oleh BKN ke pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN Pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.

“(Surat itu) ditujukan kepada kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi daerah,” demikian salah satu poin isi surat tersebut. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co