Pegawai KPK Dilantik Jadi PNS, Begini Tahapannya

01 Juni 2021 02:20

GenPI.co - Kepala Pegawai Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada proses tahapan setelah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, kata Bima, pelantikan pegawai KPK menjadi PNS ini sangat berbeda dengan CPNS.

“Ada orientasi, setelah dilantik menjadi PNS, ” ujar Bima di Jakarta, Senin (31/5).

BACA JUGA:  Pernyataan Firli Tegas Soal Novel Baswedan, Begitu Aja Kok Repot

Bima menjelaskan untuk soal materi pada orientasi hal tersebut menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Seperti diketahui, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos seleksi pengalihan status menjadi PNS akan dilantik besok yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

BACA JUGA:  588 Pegawai KPK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Lalu?

Sebelumnya BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang telah lolos seleksi alih status tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co