Pernyataan Firli Tegas Soal Novel Baswedan, Begitu Aja Kok Repot

Pernyataan Firli Tegas Soal Novel Baswedan, Begitu Aja Kok Repot - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan silakan Novel Baswedan Cs menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak terima keputusannya.

"Silakan gugat ke PTUN, ini perintah UU. Kami Fokus untuk pelantikan pegawai KPK menjadi ASN pada I Juni nanti," tegas Firli dalam keterangannya, Minggu (30/5).

Menurut Firli, keharusan pegawai KPK berstatus ASN sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Dengan melaksanakan perintah UU 19/2019, PP 41/2020, Perkom 1/2021 dan UU 5/2014 tentang ASN.

BACA JUGA:  588 Pegawai KPK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Lalu?

"Jadi kami harus melaksanakan mandat UU. Siapa pun pimpinan KPK, pasti melakukan alih pegawai menjadi ASN karena tidak ada ruang untuk menggugat UU," ujarnya.

Bahkan, Firli menegaskan kepada 51 pegawai KPK yang tak mau jadi ASN silakan meninggalkan lembaga antirasua.

BACA JUGA:  Dengan Lantang, Tokoh Ini Sebut KPK Sedang Sakaratulmaut

"Hidup itu memilih, jika tidak mau jadi ASN, silakan meninggalkan KPK. Begitu aja kok repot," tegasnya.

Sebanyak 1.349 pegawai KPK sebelumnya telah mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, ada 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

BACA JUGA:  Keras, Pengamat Skakmat Novel Baswedan

Kemudian ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut. 51 di antaranya akan diberhentikan per 1 November 2021, sementara 24 lainnya akan dibina. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya