3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun

02 Juni 2021 09:13

GenPI.co - Tiga wanita berinisial FM (30), PRI (31), dan NF (30) ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah di Kota Langsa, Aceh.

Mereka terbukti mengedarkan sabu-sabu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan, pihaknya menangkap tiga wanita itu pada Jumat (28/5).

Pihaknya pun menyita beberapa barang bukti, seperti sepuluh paket sabu-sabu sebesar 3,50 gram dan plastik klip.

BACA JUGA:  Aksi Senyap Polri Mematikan, 310 Kg Sabu Senilai Rp400 M Disita

“Ada pula plastik kosong, timbangan digital warna putih, tiga telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai,” kata Iptu Imam, Senin (31/5).

Imam menjelaskan, pihaknya menciduk para pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga.

BACA JUGA:  310 Kg Sabu Senilai Rp 400 Miliar, Mungkin Terkait Kelompok Teror

Menurut Imam, warga resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Rumah tersebut ternyata sering dijadikan tempat berkumpul untuk bertransaksi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Keciduk Pakai Sabu 0,9 Gram, Segini Hukuman Anak Rita Sugiarto

Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa pun langsung melakukan penyelidikan.

Para pelaku tidak berkutik ketika ditangkap. Berdasarkan penyelidikan, FM mengaku membeli sabu-sabu dari B dengan harga Rp 1,5 juta.

“B masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian,” kata Imam. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co