GenPI.co - Seorang warga di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertunda mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena data nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipakai orang lain.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya masih menelusuri kasus ini. Menurutnya ada beberapa faktor yang bisa menyebabkannya.
“Mulai dari salah input nomor, nama kebetulan sama, atau memang ada orang yang memakai NIK orang lain,” katanya di Yogyakarta, Jumat (4/6).
Heroe mengungkapkan penelusuran ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab data penerima vaksin semua terpusat.
Heroe mengatakan kasus tersebut merupakan yang pertama terjadi di wilayahnya.
“Nomor induk kependudukan itu nomor unik, tidak bisa dobel. Semoga memang hanya salah input saja,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 ini.
Menurut Heroe, vaksin merupakan hak bagi semua warga yang sudah memenuhi syarat.
“Warga memiliki hak untuk mendapatkan vaksin, sepanjang sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Adapun program vaksinasi di Kota Yogyakarta saat ini sedang menyasar warga lansia yang berusia lebih dari 60 tahun dan pralansia berusia lebih dari 50 tahun.
“Kami juga melakukan vaksinasi untuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan relawan di masyarakat yang aktif dalam penanganan Covid-19,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News