GenPI.co - Pria dan wanita ini benar-benar nekat. Di tengah pandemi virus corona, mereka melakukan pesta terlarang.
Mereka pun bukan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6).
Selain mereka, ada pula 25 orang lainnya yang ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Pusdokkes Polres Metro Jakut, pria dan wanita itu terbukti positif virus corona (covid-19).
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan menjelaskan, pihaknya melakukan tes swab sebelum memasukkan para tersangka ke tahanan.
"Dari 27 ini, dua di antaranya reaktif (positif)," ujar Guruh, Jumat (4/6).
Guruh menjelaskan, pihaknya langsung memisahkan dua orang itu. Keduanya juga langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami pisahkan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Guruh.
Berdasarkan pantauan Antara, para pelaku perbuatan terlarang di Puncak menjalani tes usap antigen secara bergantian pada Jumat (4/6) pukul 15:00 WIB.
Satu jam berselang, Guruh dan Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberikan penjelasan mengebai penangkapan para pelaku pesta narkoba di Puncak. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News