GenPI.co - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan sangat jelas bertentangan dengan konstitusi.
Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkeberatan atas rencana itu.
“Kebijakan PPN bidang pendidikan tidak boleh diteruskan,” kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).
Haedar mengatakan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katholik, dan sebagainya justru meringankan beban dan membantu pemerintah.
“Ormas keagamaan yang semestinya diberi reward atau penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan,” ucapnya.
Haedar mengungkapkan rencana penerapan PPN bidang pendidikan itu jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal tersebut mengandung beberapa perintah, seperti setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Kemudian setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan lainnya.
Menurut Haedar, pemerintah termasuk Kementerian Keuangan dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan.
“Harusnya mendukung organisasi masyarakat yang secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian menyelenggaran pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News