Sembako Akan Dikenakan PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes

Sembako Akan Dikenakan PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes - GenPI.co
ilustrasi air rebusan beras. foto: shutterstock

GenPI.co - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes keras rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako.

Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua umum IKAPPI, Abdullah mansuri mengatakan PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

BACA JUGA:  PPN dan Bappenas Ikut Kembangkan Pariwisata

menurut Abdullah mansuri, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

"Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini," ujar Abdullah mansuri dalam keterangan persnya yang diterima Genpi.co, Rabu, (9/6/21).

BACA JUGA:  Mobil Bebas Pajak PPnBM Maret, Termasuk Avanza & Ertiga Nggak Ya?

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

BACA JUGA:  PPnBM 0 Persen Berlaku Bikin IHSG Melesat, Saham BMRI & BSDE Top

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya