Anies Baswedan Bawa Angin Segar untuk Para Musisi, tapi...

14 Juni 2021 00:35

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto memberi tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Seperti diketahui, Anies telah memperbolehkan konser musik berjalan kembali di restoran dan bar walaupun angka Covid-19 di Jakarta masih tinggi.

Menurut Satyo, keputusan Anies Baswedan sudah benar dengan mengizinkan live musik di beberapa tempat untuk menggerakkan roda perekonomian

BACA JUGA:  Anies Restui Live Musik, PSI Berikan Masukan Berkelas

"Gubernur memang perlu memberikan solusi logis, tapi pengawasan mesti ketat," ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (13/5).

Satyo juga menilai kalo perlu adanya MoU dengan pengelola tempat dan wadah organisasi musisi terkait penerapan prokesnya.

BACA JUGA:  JK Mendadak Ungkit Soal Pilkada! Sebut Nama Anies, Ahok & Jokowi

"Pemprov mesti inisiasi vaksinasi kepekerja seni dan sektor usaha pariwisata serta restoran agar efek psikologisnya mendorong kepercayaan masyarakat dan perekonomian di sektor tersebut bisa kembali berjalan," imbuhnya.

"Langkah tegas juga harus berani diambil ketika para pihak yang melanggar MoU pelaksanaan prokes di sektor itu," pungkasnya.

BACA JUGA:  Pakar Top Bongkar Akal-akalan Anies demi Bisa Maju Pilpres 2024

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di restoran hingga bar.

Namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga membenarkan hal ini. Menurut Riza, kebijakan ini perlu diambil.

Menurut Riza, keputusan ini datang dari permintaan para musisi yang biasa tampil menyajikan live music.

Setelah dikaji lebih lanjut, akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan keputusan ini.

"Terkait dengan live music sudah ada surat edaran ya dari Dinas Pariwisata yang mengatur karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Riza, para musisi sudah terlalu lama menganggur sampai setahun lebih dalam rangka menurunkan angka Covid-19.

"Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," ujar Riza Patria.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co