Polisi Bongkar Cara Kerja Pinjol Ilegal Sedot Data Nasabah

18 Juni 2021 06:50

GenPI.co - Mabes Polri membongkar jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal dengan nama Rp Cepat ini diotaki oleh WN China.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi canggih asal China untuk melancarkan aksinya.

"Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini nggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sedot data yang ada di nomor-nomor kontak, " kata Ma'mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

BACA JUGA:  Pinjol Ini Dapat Kucuran Investasi USD 8,55 Juta, Mau Buat Apa?

Ma'mun memberkan cara kerja pinjol ilegal dengan metode pemalsuan data telekomunikasi.

"Data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka. Secara saudara-saudara mereka (korban) ini yang banyak dikasih tagihannya," kata Ma'amun.

BACA JUGA:  Anya Geraldine Tertarik Bahas Hubungan di Atas Ranjang, Hmmm

"Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah (debt collector).

BACA JUGA:  Pengamat Beberkan Jejak Hitam Kapolri Listyo Sigit, Duh!

Sementara, terdapat dua tersangka lain yang merupakan WN China berinisial XW dan GK. Mereka masih buron dan penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU 19/2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co