Duh, Pelaku Pembunuhan Kakak di Depok Dituntut Hukuman Mati

22 Juni 2021 13:13

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan pada sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin, kemarin.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU Arif Syafrianto dan Rozi Julianto membacakan tuntutan terhadap terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani (20 tahun) dengan hukuman mati dan terdakwa Haerudin bin Ace (20) dengan hukuman seumur hidup.

Pasal yang dituntut oleh JPU adalah Primair Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Juwan.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Teken SK, Simak 12 Ketentuan Prokesnya

Sedangkan untuk terdakwa Haerudin, pasal yang dituntut oleh penuntut umum adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis dengan direncanakan. Korbannya merupakan kakaknya sendiri. Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Juwan," ujarnya seperti yang dilansir dari Ayobandung.com.

Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Selain itu juga tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa.

BACA JUGA:  Dampak Pandemi, Usaha Rumahan Tumbuh Subur di Depok

Kasus pembunuhan yang menjerat Juan ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap sebuah ubin di salah satu rumah yang berwarna beda. Dibantu dua warga, kemudian membongkar lantai tersebut.

Hasil penggalian itu kemudian menemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: Varian Delta Covid-19 Menyebar di Depok & Karawang

Setelah diusut oleh pihak kepolisian, ternyata jasad yang ditemukan dalam ubin tersebut merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan ternyata adik dari korban sendiri, yakni Juwan.

Motif Juwan menghabisi nyawa kakaknya sendiri lantaran persoalan dilarang menikah dengan pacarnya. Juwan, yang dilarang menikah tidak boleh melangkah, naik pitam dan membunuh kakaknya itu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co