GenPI.co - Kasus perceraian di Kota Semarang mengalami peningkatan selama pandemi virus Covid-19. Pada Januari hingga Mei 2021 kasus percerain di Kota Semarang sudah mencapai ribuan perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Semarang, Saefudin mengatakan rata-rata gugatan diajukan pihak istri. Salah satu penyebabnya karena faktor ekonomi.
Berdasarkan catatan pengadilan agama, hingga bulan Mei 2021 kasus perceraian di Kota Semarang mencapai 1.141 perkara. Berdasarkan data yang dia peroleh sebanyak 854 perkara cerai gugat diajukan istri.
"Untuk jumlah selebihnya 287 perkara adalah cerai talak diajukan oleh pihak suami," jelas Saefudin dikutip dari Ayosemarang.com, Kamis 24 Juni 2021.
Menurutnya, terdapat beragam penyebab pasangan suami maupun istri mengajukan cerai. Sampai saat ini yang paling mendominasi pertengkaran disebabkan adanya perselisihan.
"Karena ada perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam keluarga," katanya.
Selain faktor tersebut, menurutnya terdapat beberapa faktor lain sepert kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, madat (candu), mabuk, judi, dan dipenjara.
"Masalah ekonomi, zina, dan murtad juga mejadi penyebab perceraian," ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, gugatan perceraian hingga pertengahan tahun 2021 terbilang stabil. Pasalnya, pada 2020 perkara perceraian mencapai 2.556 kasus, terdiri dari 2.381 cerai gugat dan 715 cerai talak.
Sementara itu, pada 2019 cerai gugat mencapai 2.337 kasus dan cerai talak lebih banyak daripada tahun 2020 yaitu 724 kasus.
"Jadi kasus di perceraian di 2021 ini terbilang stabil," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News