GenPI.co - Penyederhanaan birokrasi berupa pengalihan jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) ke fungsional tidak mudah seperti dibayangkan.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengemukakan ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.
Karena penerapan sistem merit menuntut setiap aparatur sipil negara (ASN) memenuhi 3 syarat utama, dalam mengemban tugas jabatannya.
Tiga syarat tersebut adalah harus sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Karenanya, bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan 3 hal tersebut sebaik mungkin.
Hal itu bertujuan agar peralihan dari jabatan struktural ke fungsional tidak mengalami permasalahan.
“Permasalahan yang banyak dihadapi PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap," kata Haryomo, Jumat (25/6/2021).
Haryomo menjelaskan, pada jabatan struktural PNS dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik.
Sementara itu, untuk fungsional PNS harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni.
Dia juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Permenpan RB.
"Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi. Jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada Permenpan RB,” ungkapnya.
Terkait kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian, Haryomo mengungkapkan bahwa saat ini BKN tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News