Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu pada 21 Mei, Ini Penjelasan KPU

21 Mei 2019 18:09

GenPI.co— Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan semua penghitungan manual dan mengumumkannya pada Selasa (21/5) dini hari.

Pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2019 telah dilakukan KPU sejak 18 April 2019, dan sebelumnya ditargetkan selesai pada 22 Mei 2019.

Selasa dini hari (21/5), KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601.

Kenapa  pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2019 dilakukan 21 Mei dan bukan 22 Mei, KPU menjawabnya lewat media sosial Instagram @kpu_ri yang di unggah petang ini (21/5).

Baca juga:

Wapres JK Sebut Demonstrasi Tak akan Mengubah Hasil Pilpres 2019

Aksi 22 Mei untuk Tolak Hasil Pemilu 2019 Rencananya 3 Hari

Pasal 413 ayat (1) KPU menetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemunguran suara. Jadi tanggal 22 Mei 2019 itu batas akhir. Dan KPU menetapkan hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019. Sudah sesuai jadwal donk. Bahkan lebih cepat sehari kan...,” tulis @kpu_ri.



Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
kpu   rekapitulasi   pemilu   pilpres   21 mei   22 mei  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co