Catat! 7 Syarat Terbaru Ikut Tes CPNS 2021, Perhatikan Nomor 5

30 Juni 2021 08:05

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan dan membuka pendafataran seleksi CPNS dan PPPK mulai hari ini, Rabu, 30 Juni 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi kepegawaian BKN Suherman mengatakan akan melangsungkan proses pendaftaran tersebut hingga 21 Juli 2021.

Menurut dia, calon peserta sudah bisa mulai mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id secara serentak.

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

"Pendaftaran dilakukan secara serentak untuk CASN, calon PPPK Guru, dan PPPK non-guru," ujar Suherman dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Apa saja syarat mendaftar menjadi peserta seleksi CPNS 2021? Berikut rangkumannya.

BACA JUGA:  Harap Tak Bingung, Simak Penjelasan Pemutakhiran Data PNS & PPPK

Pertama, usia minimal18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

Kedua, bebas hukuman pidana. Artinya pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Pemutakhiran Data PNS dan PPPK, Ada Deretan Data Perlu Diperbarui

Ketiga, calon pelamar tidak pernah diberhentikan secara sepihak di instansi swasta mau pun negeri.

Keempat, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

Kelima, pelamar tidak boleh mengikuti partai politik atau terlibat politik praktis.

Keenam, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan serta sehat jasmani dan rohani.

Ketujuh, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co