Kontroversi Masjid Tutup saat PPKM, Begini Jawaban Menag Yaqut

01 Juli 2021 21:20

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menepis isu yang kini beredar soal aturan baru pencegahan penularan covid-19.

Kebijakan pemerintah yang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat Yaqut harus merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha.

Sebab, saat PPKM semua tempat ibadah, termasuk masjid akan ditutup sementara. Begitu pula dengan fasilitas umum, seperti area wisata dan tempat publik lainnya.

BACA JUGA:  Gus Yaqut Keluarkan Aturan Salat Idut Adha

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor wisata dibuka," kata Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (1/7).

Yaqut menekankan, kebijakan PPKM ini berlaku untuk semua sektor baik tempat ibadah mauapun fasilitas lainnya termasuk tempat wisata sesuai dengan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Mendadak Gus Yaqut Sowan ke Para Kiai se-Jawa, Tujuannya...

Diterapkannya turan ini tanpa pandang bulu, lanjut Yaqut, sebagai upaya menurunkan penambahan kasus covid-19 menjadi kurang dari 10 ribu per hari.

Adapun, cakupan PPKM meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3 di pulau Jawa dan Bali.

"Kami akan segera revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban," kata Yaqut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co