GenPI.co - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia ialah delapan hari.
Terjadi perubahan aturam, karena semula masa karantina hanya lima hari.
Perubahan peratusan tersebut mulai 6 Juli 2021 sesuai surat edaran Satgas covid-19 Nomor 8 tahun 2021.
"Diwajibkan menjalani karantina selama delapan kali 24 jam," kata Ganip dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/2021).
Mantan Kepala Staf Umum TNI itu juga mengatakan, pelaku perjalanan internasional itu perlu dites PCR setibanya di Tanah Air sebelum menjalani karantina.
Biaya tes PCR dan karantina WNI berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang menjalani perjalanan dinas, akan ditanggung pemerintah.
"Bagi WNI yang di luar kriteria tadi dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tutur Ganip.
Selanjutnya, SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 menyebut kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 hari.
Pada hari ketujuh mereka yang menjalani karantina akan dites PCR ulang. Proses karantina dinyatakan selesai pada hari kedelapan jika hasil tes PCS ulang tersebut negatif.
WNI atau WNA pun bisa melanjutkan perjalanan di Indonesia, tetapi tetap dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari, setibanya di tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News