4 Daftar Bantuan Sosial Pemerintah, Termasuk Diskon Tagihan PLN

07 Juli 2021 06:55

GenPI.co - Pemerintah kembali melanjutkan beberapa program perlindungan sosial (perlinsos) yang tercakup ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk anggaran 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu rakyat menghadapi tekanan ekonomi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Lalu, apa saja jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di Juli 2021?

BACA JUGA:  Penumpang Kereta Anjlok 65 Persen Sejak PPKM Darurat

1. Diskon Tagihan Listrik PLN

Pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik untuk pelanggan dengan 450 dan 900 VoltAmper.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Bandara Bali Sediakan Ini Untuk Calon Penumpang

Pelanggan dengan 450 VoltAmper hanya diberikan diskon 50 persen dari tagihan. Lalu, diskon pelanggan 900 VoltAmper mendapatkan diskon 25 persen dari tagihan.

Program tersebut mulai berlaku Juli hingga September 2021.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Bisa Gagal, Jika Jokowi Tidak Lakukan Ini

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Penyaluran program keluarga harapan (PKH) yang dikeluarkan Menteri keuangan Sri Mulyani itu akan diberikan tiga bulan sekaligus pada Juli 2021.

Sri Mulyani mengtakan dana untuk PKH sebesar Rp 28,31 triliun sepanjang tahun. Bantuan ini sendiri diberikan untuk masyarakat rentan sesuai indeks kebutuhan.

Keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan sebesar Rp3 juta. Sedangkan, untuk pendidikan anak SD senilai Rp 900 ribu.

Untuk dana pendidikan SMP senilai Rp 1,5 juta dan SMA Rp 2 juta. Terakhir, untuk penyandang disabilitas dan lansia akan menerima Rp 2,4 juta.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp 200 ribu per bulan kepada penerima. Dana tersebut akan disalurkan untuk 18,8 juta penerima.

BPNT akan disalurkan melalui akun elektronik untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

4. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penerima BST akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 300 ribu per penerima. Bantuan ini akan di keluarkan pemerintah saat PPKM Darurat diterapkan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan BST akan disalurkan mulai pekan ini. Bansos tunai akan diberikan ke 10 juta penerima. Penyaluran akan dilakukan melalui kantor pos seperti sebelumnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co