GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan perintah agar rumah ibadah ditutup sementara, terutama yang berada di zona merah dan oranye.
Selain itu, kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.
"Angka kasus harian makin tinggi. Untuk sementara mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah," kata Yaqut di Jakarta, Jumat (9/7).
Yaqut menegaskan, kegiatan rumah ibadah di zona merah, zona oranye, dan zona PPKM Darurat sangat berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meskipun demikian, bagi umat Islam masih diperbolehkan untuk mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat.
"Hal yang sama juga bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," katanya.
Namun, semua aktivitas peribadatan wajib dilakukan di rumah masing-masing.
Yaqut pun mengajak seluruh umat agar menjadikan PPKM Darurat ini sebuah momen untuk memperkuat religiusitas.
Menurutnya, ini saat yang tepat untuk menjadikan rumah-rumah itu surga, tempat nyaman untuk beribadah keluarga.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News