Keluarga Korban Covid-19 Dipungut Rp 2,8 Juta di TPU Cikadut

12 Juli 2021 06:30

GenPI.co - Petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,8 juta.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana geram mengetahui pungli tersebut. Dia langsung memecat oknum pemikul jenazah itu, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana covid-19.

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Diberi Gelar The King of Penjilat Penguasa

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/7).

Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT.

BACA JUGA:  Intip Yuk, Gaji Presiden Jokowi, Jangan Kaget

Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta.

Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU COVID-19 tersebut.

BACA JUGA:  DPR Kaget Ada Kabar Vaksin Covid-19 Berbayar di Kimia Farma

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah.

Sebelum adanya pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.

“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.

Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar COVID-19.

Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karenaupah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co