Pak Jokowi, Febri Diansyah Bingung! Mohon Bantu Penjelasannya

12 Juli 2021 12:10

GenPI.co - kebijakan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar membuat Febri Diansyah bingung. Pegiat antikorupsi itu meminta penjelasan soal ini. Nama Jokowi pun ikut disebut.

Mulai Senin, 12 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk Vaksinasi Gotong Royong Berbayar.

Ini sudah bisa dilakukan bagi masyarakat yang mau. Warga Negara Asing (WNA)bahkan jadi prioritas.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Menyebut Buzzer Sebagai Hama Demokrasi

Yang membuat Febri bingung, ada PMK 84/2020 Pasal 3 yang mengatir ini.Isi PMK itu, vaksinasi adalah program yang gratis.

Kemudian dari Permenkes itu diubah lagi menjadi PMK 10/2021 yakni tercantum di Pasal 3 yang mengubah aturan vaksin yang gratis.

BACA JUGA:  Usulan Rumah Sakit Covid Khusus Pejabat, Febri Diansyah Bilang...

Kemudian, ada lagi Permenkes 18 th 2021 yang baru diundangkan 2 Juni 2021.

“PMK 84/2020 (Pasal 3: gratis), PMK 10/2021 (batalkan PMK 84/2020) (Pasal 3: yg gratis berubah). PMK 19/2021 Mohon penjelasannya,” kata Febri melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Minggu (11/7).

BACA JUGA:  Suara Lantang Febri Diansyah Telak, Wasekjen PAN Bisa Mati Kutu

Lebih lanjut, menurutnya, apabila aturan tersebut benar dari Permenkes maka Presiden Jokowi sangat mungkin untuk mengoreksi hal tersebut.

“Jika benar dasar hukum vaksin berbayar ini setingkat Peraturan Menteri Kesehatan, saya kira kalau mau, Presiden masih sangat mungkin mengoreksinya.. Mungkin juga malah Presiden belum tahu adanya Permen itu," ujar Febri Diansyah.

Dia juga memohon agar hal tersebut, dipertimbangkan sebaik-baiknya. Terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Analoginya sangat simpel. Pejabat negara banyak yang sudah divaksin. Febri pun menanyakan apakah pejabat masuk kategori rakyat tak mampu?

“Ini Permenkes 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PMK 10 tahun 2021 yang baru saja diundangkan 6 Juli 2021 lalu. Semoga terjelaskan dengan baik ya.. Di sinilah diubah definisi Vaksin Gotong Royong,” kata Febri.

Untuk tahap awal, vaksin bisa dibeli di sejumlah gerai dengan harga pembelian Rp321.600 per dosis dan tarif maksimal pelayanan Rp117.910.

Berdasarkan siaran pers PT Kimia Farma Tbk, vaksinasi gotong royong jalur individu ini sejalan dengan Peraturan Menkes nomor 19 tahun 2021. Mekanisme vaksinasi gotong royong yang dijual adalah Sinopharm. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co