GenPI.co - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab membeber kondisi kliennya selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq saat ini menghuni sel di Rutan Bareskrim Polri akibat masalah hukum yang menjeratnya.
Rupanya selama periode itu, mantan imam besar FPI itu belum pernah sekalipun dikunjungi oleh pihak keluarga.
"Untuk keluarga (Habib Rizieq, red) belum, karena masih PPKM," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (18/7).
Demikian pula, dia juga belum pernah menjenguk Habib Rizieq selama pemberlakuan PPKM darurat.
"Satu sampai dua kali. Tergantung keperluan (saat lockdown, red). PPKM belum sama sekali," ujar Aziz.
Aziz lebih lanjut mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya mengunjungi Habib Rizieq jika ada keperluan terkait perkara hukum.
Alumni Universitas Pancasila itu juga datang ke Rutan Bareskrim Polri jika ada hal penting yang ingin dibicarakan, atau sekadar mengetahui kondisi kesehatan kliennya itu.
"Kalau ada yang urgen bisa datang, terkait kesehatan dan perkara para pejuang yang kami handle," tutur Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi terpidana dalam 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Perkara hukum tersebut adalah pelanggaran prokes di Petamburan, Megamendung, dan soal hasil swac PCR RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Namun perkara kasus tersebut akan masih berlangsung ke pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.
Pasalnya Rizieq dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News