Usai Diperiksa, Kivlan Zein Ditahan di Rutan Guntur

30 Mei 2019 22:45

GenPI.co - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya membenarkan kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan Kivlan Zein selama 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

BACA JUGA: Jejak Kivlan Zein dari Jenderal Hingga Tersangka Kasus Makar

Menurut dia, Kivlan Zein ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan Zein nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan Zein berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co