Khusus Warga Jakarta, Anies Baswedan Punya Kabar Baru, Ini Dia!

31 Juli 2021 23:39

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa vaksinasi menjadi syarat membuka kegiatan masyarakat pada bidang perekonomian, sosial, keagamaan, dan budaya.

Setiap bidang tersebut nantinya bersiap dibuka secara bertahap, seiring dengan intensitas program vaksinasi yang digalang pemerintah.

"Sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu harus vaksin dulu. Misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tukang cukurnya vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin," ujar Anies dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Akan Dukung Anies di 2024, Pengamat Bongkar Alasannya

Pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial nantinya akan ada kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan.

Selain itu, tempat hiburan dan ruang terbuka diizinkan beroperasi kembali dengan syarat bukti vaksin.

BACA JUGA:  Makin Digoyang, Ternyata Kekuatan Anies Baswedan Kian Berbahaya

Pemeriksaan bukti surat vaksinnya nanti akan melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.

Sementara itu, bagi penyintas Covid-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Anies Baswedan Punya Kabar Gembira Soal Covid-19

Lalu untuk kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

"Kita atur berbagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama. Vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," tutur dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co