GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa vaksinasi menjadi syarat membuka kegiatan masyarakat pada bidang perekonomian, sosial, keagamaan, dan budaya.
Setiap bidang tersebut nantinya bersiap dibuka secara bertahap, seiring dengan intensitas program vaksinasi yang digalang pemerintah.
"Sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu harus vaksin dulu. Misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tukang cukurnya vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin," ujar Anies dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial nantinya akan ada kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan.
Selain itu, tempat hiburan dan ruang terbuka diizinkan beroperasi kembali dengan syarat bukti vaksin.
Pemeriksaan bukti surat vaksinnya nanti akan melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.
Sementara itu, bagi penyintas Covid-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan.
Lalu untuk kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.
"Kita atur berbagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama. Vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," tutur dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News