Diperketat, Papua Batasi Orang Masuk Wilayahnya

04 Agustus 2021 20:04

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Papua membatasi warga memasuki wilayahnya dengan memperketat pengawasan seluruh lalu lintas sarana transportasi.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musaad mengatakan sementara hanya orang dengan kategori khusus yang boleh masuk.

Mereka yakni yang punya kepentingan khusus dan mendesak di Papua.

BACA JUGA:  Covid-19 Papua Menggila, BNPB Kirim 50 Tabung Oksigen & Logistik

Musaad menyebut, kepentingan khusus ini yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah.

“Kemudian sektor perbankan, emergency (kedaruratan) keamanan, proyek strategis nasional serta daerah di Papua, kegiatan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI," katanya di Jayapura, Rabu (4/8)

BACA JUGA:  Tokoh Papua Sentil BuzzeRp Binaan Rezim, Seret Jokowi

Musaad mengatakan, mereka yang punya kepentingan khusus ini juga wajib menunjukkan surat keterangan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Selain itu juga menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lima kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini di Yalimo Papua Usai Rusuh Pilkada

Pemprov Papua juga membatasi pengoperasian moda transportasi umum.

Sarana transportasi umum hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dengan membatasi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.

"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," ucapnya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co