GenPI.co - Pemerintah Provinsi Papua membatasi warga memasuki wilayahnya dengan memperketat pengawasan seluruh lalu lintas sarana transportasi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musaad mengatakan sementara hanya orang dengan kategori khusus yang boleh masuk.
Mereka yakni yang punya kepentingan khusus dan mendesak di Papua.
Musaad menyebut, kepentingan khusus ini yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah.
“Kemudian sektor perbankan, emergency (kedaruratan) keamanan, proyek strategis nasional serta daerah di Papua, kegiatan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI," katanya di Jayapura, Rabu (4/8)
Musaad mengatakan, mereka yang punya kepentingan khusus ini juga wajib menunjukkan surat keterangan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Selain itu juga menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lima kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Pemprov Papua juga membatasi pengoperasian moda transportasi umum.
Sarana transportasi umum hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dengan membatasi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News