Catat! Mahasiswa Dapat Bantuan UKT, Ini Besaran dan Caranya

06 Agustus 2021 09:41

GenPI.co - Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan disalurkan untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19. Adapun pencairan bantuan UKT pada September 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggelontorkan dana senilai Rp 745 miliar.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan bantuan tersebut akan dicairkan mulai September 2021.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Tetap Gas Pol Kurikulum Baru

Adapun, bantuan UKT yang dibrikan sesuai dengan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dukung Digitalisasi Sekolah, Kirim 190.000 Laptop

Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi,

"Serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Nadiem Makarim dikutip dari Ayosemarang, Kamis 5 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Awas, Nadiem Makarim bisa Terseret Pengadaan Laptop

Adapun cara bagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UKT cukup mudah.

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co