GenPI.co - Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan disalurkan untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19. Adapun pencairan bantuan UKT pada September 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggelontorkan dana senilai Rp 745 miliar.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan bantuan tersebut akan dicairkan mulai September 2021.
Adapun, bantuan UKT yang dibrikan sesuai dengan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi,
"Serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Nadiem Makarim dikutip dari Ayosemarang, Kamis 5 Agustus 2021.
Adapun cara bagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UKT cukup mudah.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News