Jelang Tes, Pentolan Honorer Soroti Kebijakan Afirmasi PPPK Guru

16 Agustus 2021 07:30

GenPI.co - Jelang dimulainya tes tahap pertama seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, pentolan honorer menyoroti soal kebijakan afirmasi kompetensi teknis.

Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur, Nurul Hamidah mengemukakan hal tersebut.

"Ini semua honorer lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti tes tahap pertama yang sesuai informasi yang kami dapat dimulai 30 Agustus sampai 3 September. Otomatis persaingan makin ketat, sehingga kami butuh tambahan afirmasi," kata Nurul kepada JPNN, Minggu (15/8/2021).

BACA JUGA:  Poin Afirmasi PPPK untuk Guru 40 Tahun, Honorer Usia 35 Kecewa

Pasalnya, ujar dia, guru swasta dan PPG yang pengabdiannya minim bahkan ada yang belum pernah mengajar mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Angka tersebut diberikan, karena mereka sudah bersertifikat pendidik (berserdik).

BACA JUGA:  Soal Kebijakan Afirmasi Seleksi PPPK, Lagi-lagi Honorer Kecewa

"Mohon ditinjau ulang," ujar Nurul.

Dia mengemukakan, afirmasi yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi guru honorer di sekolah negeri dinilai terlalu kecil.

BACA JUGA:  4 Alasan Honorer K2 Pengin Afirmasi Kompetensi Teknis 100 Persen

Sangat berbeda dengan guru di sekolah swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang rata-rata memiliki sertifikat pendidik.

Nurul berharap Mendikbud Nadiem Makarim untuk melihat kembali Dapodik, dan jumlah guru honorer di sekolah negeri yang berserdik.

Karena, ungkap dia, jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan guru swasta. Hal ini dikarenakan syarat mendapatkan serdik di sekolah swasta lebih mudah, dibandingkan guru honorer di sekolah negeri.

Terutama, kata Nurul, afirmasi yang memperhitungkan masa pengabdian dan Akta IV.

Apabila Serdik bisa mendapatkan afirmasi 100 persen, Akta IV juga seharusnya diberikan.

Selain itu guru swasta sudah mendapatkan pembekalan lebih banyak. Sedangkan guru honorer di sekolah negeri baru beberapa bulan mendapatkan bekal try out dalam waktu singkat.

"Lha guru swasta sudah diberikan bekal banyak, dapat afirmasi besar pula. Kami yang belum diberi pelatihan sama sekali kok malah afirmasinya sedikit. Demi keadilan, mohon pemerintah memperhatikan masa pengabdian dan Akta IV," tuturnya.

Supaya adil, Nurul memberikan hitungan persentase afirmasinya. Masa kerja 5 sampai 10 tahun afirmasinya 25 persen, masa kerja 10 sampai 15 tahun poin 50 persen, dan masa kerja 15 tahun ke atas 75 persen.

Afirmasi tersebut, menurut Nurul, sangat diidamkan seluruh honorer. Anggaplah kebijakan tersebut sebagai penghargaan atas pengabdian belasan hingga puluhan tahun para honorer.

"Kami mengetuk hati nurani Mas Menteri Nadiem. Mohon dengarkan jeritan para honorer. Dengan memberikan penghargaan pada pengabdian kami yang puluhan tahun," ucapnya.

Nurul mengatakan, sudah saatnya pemerintah memberikan dan mengabulkan harapan honorer.

Artinya pemerintah tetap menjaga profesi guru adalah profesi yang betul-betul mulia. Yang masih bisa dicita-citakan generasi penerus karena guru terjamin kesejahteraan dan statusnya.

"Suka cita lulus administrasi menjadi harapan masa pengabdian kami diperhitungkan, agar kami bisa lulus passing grade PPPK 2021," beber Nurul. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co