GenPI.co - Kalangan guru honorer masih terus mempersoalkan ketentuan afirmasi kompetensi teknis di seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 formasi guru.
Hal itu dikemukakan jelang tes PPPK, setelah diumumkannya seleksi administrasi belum lama ini.
Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Kabupaten Banjarnegara, Jateng Nanang Panggih Yulianto menilai terdapat ketimpangan sangat besar.
"Memang guru honorer diberikan afirmasi kompetensi teknis PPPK 2021, tetapi nilainya sangat kecil dibandingkan pelamar yang bersertifikasi pendidik (berserdik)," ungkap Nanang kepada JPNN, Senin (16/8/2021).
Padahal, ungkap Nanang, guru honorer usia 35 tahun ke atas yang mengabdi di sekolah negeri umumnya tidak memiliki serdik.
Kondisi ini terjadi, karena syarat mendapatkan serdik tidak semudah guru di sekolah swasta ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
"Kalau guru honorer yang diangkat kepala sekolah tidak akan bisa mendapatkan serdik. Sedangkan guru swasta, hanya rekomendasi ketua yayasan sudah bisa sertifikasi," ungkapnya.
Karena ada ketimpangan afirmasi kompetensi teknis, Nanang mengungkapkan saat ini para guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian panjang diliputi rasa cemas.
Memang, jelasnya, guru honorer di sekolah negeri akan mendapatkan kesempatan pertama ikut tes.
Namun, tambah dia, bila melihat persentase afirmasinya yang hanya 15 persen, sudah bisa dipastikan akan banyak yang kesulitan lulus passing grade kompetensi teknis.
Terlebih Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sudah memberikan sinyal, kemungkinan passing grade PPPK 2021 akan lebih tinggi dibandingkan ketentuan di seleksi PPPK 2019.
Bandingkan dengan pelamar yang memiliki sertifikat pendidik dengan afirmasi 100 persen. Afirmasi ini lanjutnya, menunjukkan pemerintah lebih memihak kepada guru swasta dan lulusan PPG yang notabene punya serdik.
"Pelamar yang memiliki serdik diberikan afirmasi 100 persen untuk kompetensi teknis dan hanya diberikan tiga tes kompetensi yaitu sosial kultural, manajerial dan wawancara. Ini sangat tidak adil karena tidak semua guru honorer memiliki serdik," cetusnya.
Atas nama keadilan, tambah Nanang, seluruh guru honorer usia 35 tahun ke atas berharap pemerintah tidak mengabaikan masa pengabdian mereka.
Para guru honorer sekolah negeri sudah berupaya ingin mendapatkan serdik, tetapi terganjal aturan Permendikbud.
"Siapa sih yang enggak mau ada serdik. Karena dengan serdik itu guru honorer bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG)," katanya.
Namun, lanjut Nanang, mereka tak berdaya dan hanya bisa sabar melihat rekan sejawat di sekolah swasta bisa menikmati TPG.
"Adilkah ini," pungkas Nanang. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News