Bareskrim Polri Resmi Tangkap YouTuber Muhammad Kece

25 Agustus 2021 12:11

GenPI.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam di wilayah Bali.

"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.

Agus mengatakan M Kece ditangkap di Bali, dan siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Ngamuk ke YouTuber Muhammad Kece, Seret Nama Ahok

"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Agus.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

BACA JUGA:  Polri Bersuara, Muhammad Kece Siap-siap, Masyarakat Mohon Tenang

Polri pun memburu keberadaan M Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Video unggahan M Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

BACA JUGA:  Muhammad Kece Sebut Kitab Kuning Sesat, Ormas: Segera Tangkap!

YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co