Muncul Sayembara Mural di Jogja, Polda DIY Peringatkan Pidana

26 Agustus 2021 08:11

GenPI.co - Sebuah gerakan bernama Gejayan Memanggil menggelar lomba mural dan langsung mendapat pengawasan Kepolisian Daerah (Polda) DIY.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto meminta materi mural yang dibuat para peserta lomba tidak sampai menyinggung salah satu pihak.

Bahkan Yuliyanto juga berpesan agar pembuat mural memilihi lokasi yang benar.

BACA JUGA:  Perintah Kabareskrim Top, Pelaku Mural Jokowi Aman

“Jika lokasi mural yang dipilih peserta diizinkan oleh pengelola tempat tak menjadi larangan,” ujar Yuliyanto.

Kabid Humas pun mencontohkan jika lokasi seperti di bawah jembatan, ketika pengelola atau pemilik tempat tidak mengizinkan, sebaiknya peserta mencari lokasi lain.

BACA JUGA:  Mural 404: Not Found Dihapus, Aparat Dicap Represif

"Kalau itu tempat pribadi tentu ada izin pemilik. Tapi kalau itu tempat umum, dalam arti di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentu mereka yang mempunyai kewenangan di situ, sepanjang mereka mengizinkan tentu tidak ada larangan," terang Yuliyanto.

Selain itu Yuliyanto juga berpesan agar materi mural atau lukisan yang nantinya dibuat, jangan menyinggung pihak lain.

BACA JUGA:  Mural Mirip Jokowi di Flyover Bandung Akhirnya Dihapus

"Kalau dari sisi materi harus tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. Nanti akibatnya macam-macam, mungkin mengarah ke tindak pidana atau melanggar ketertiban umum," ungkapnya.

Terkait pemenang lomba yang berorientasi paling cepat dihapus oleh aparat, Yuliyanto tak mau berspekulasi banyak.

Pasalnya penghapusan itu tak dilakukan oleh jajarannya.

"Kalau penilaian biarkan saja dari penggagas acara ya. Kan yang menghapus bukan polisi," imbuhnya seperti dilansir dari Ayoyogya.com.

Kemudian, jika mural bermuatan negatif atau berpotensi menyinggung pihak lain, Yuliyanto menyerahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk mengambil tindakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, lukisan mural yang ada di Jembatan Kewek, Kota Jogja dihapus oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Satpol PP menilai bahwa mural bertulis Dibungkam melanggar Perda dan menyinggung pihak tertentu.

Dari tindakan aparat itu, Gejayan Memanggil mengadakan sayembara berupa lomba mural yang bisa diikuti oleh seluruh seniman.

Bagi seniman yang muralnya paling cepat dihapus oleh aparat, akan mendapat nilai lebih dan akan dipromosikan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co