Pentolan Honorer Angkat Bicara Soal Biaya Syarat Swab Antigen

28 Agustus 2021 07:40

GenPI.co - Di seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 terdapat persyaratan, yaitu peserta harus melakukan swab test RT-PCR atau rapid test antigen.

Pentolan guru honorer angkat bicara soal ketentuan ini, dengan menyoroti biaya swab antigen.

Karenanya, mereka mengusulkan agar biayanya ditanggung instansi atau sekolah tempat para guru honorer mengabdi yang menjadi peserta PPPK 2021, dan telah lolos seleksi administrasi.

BACA JUGA:  Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

"Kami bingung juga dengan rekomendasi Satgas Covid-19 tentang pelaksanaan tes PPPK 2021," ujar Ketua Guru Honorer Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat, Sigid Purwo Nugroho kepada JPNN, Kamis (26/8/2021).

Sigid Purwo menambahkan, bukannya menolak swab test RT PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Peserta Tes CPNS dan PPPK 2021 Khawatirkan Syarat Ini

Namun, mereka kesulitan karena gaji guru dan tenaga kependidikan honorer rata-rata Rp 400 ribu per bulan. Bahkan ada yang kurang dari itu.

Dia menambahkan, semua rekan yang senasib dengannya berharap instansi pemerintah mau menanggung biaya swab antigen tersebut atau dibiayai sekolah masing-masing.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Beberkan Harapan Soal Passing Grade PPPK 2021

Selain itu, mereka juga berharap supaya guru honorer peserta tes PPPK tahap 1 dapat lulus semua dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Apa pun hasil tesnya toh pemerintah pusat bisa memberikan pelatihan-pelatihan melalui aplikasi guru belajar maupun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB)," tuturnya.

Pemerintah, ujar dia, agar juga bisa fokus terhadap GTK honorer yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi.

Apabila pada era pemerintahan Jokowi, GTK honorer diarahkan ke PPPK, berikan juga solusi untuk GTK dari sekolah-sekolah swasta dan fresh graduate.

Hal ini dimaksudkan agar mereka mendapat haknya tanpa perlu menyingkirkan GTK honorer dari sekolah negeri, apalagi yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di sekolah tersebut.

"Seharusnya GTK honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dapat diangkat PNS melalui Keppres," harap Sigid. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co